Solusi Menangkal Korupsi

Salah Satu Solusi Menangkal Korupsi

Korupsi sudah bukan lagi hal aneh di dunia. Dia sudah merupakan kawan akrab bagi orang-orang yang memiliki kesempatan. Korupsi, paling tidak, pernah dilakukan oleh setiap orang. Korupsi, tidak semata-mata berbentuk penyelewengan dana/uang. Namun bisa juga berarti penyelewengan waktu atau hal lain yang masih berhubungan dengan penyalah gunaan/ penyelewengan demi keuntungan pribadi dan atau golongan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinikan sebagai n penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain;
– waktu cak penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi; me·ngo·rup·si v menyelewengkan atau menggelapkan (uang dsb).

Diakui atau tidak, kitapun paling tidak pernah melakukan korupsi, walaupun itu sekedar korupsi waktu. Tapi tetap saja korupsi. Jika kita berbicara mengenai korupsi, pasti pikiran kita selalu berselancar pada sosok-sosok pegawai pemerintah yang sedang berkuasa dan memiliki kekuasaan. Hal ini selaras dengan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu, penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sudah barang tentu, korupsi hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan, karena pemilik kekuasaan mempunyai hak dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan dengan mengatas namakan perusahaan atau Negara. Korupsi juga bisa dilakukan oleh buruh atau karyawan dengan tingkat golongan yang rendah. Mereka dalam strata yang demkian paling tidak hanya mampu melakukan korupsi waktu.

Menyoal tentang korupsi yang masih banyak dilakukan oleh para petinggi Negara, penaggulangan oleh institusi setingkat KPKpun masih belum mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Suara-suara minor masih terdengar sangat nyaring dan memekakkan telinga. Apalagi ditambah dengan perkara mantan ketua KPK yang masih dalam tahap penyelidikan, yang konon masih berkaitan dengan kasus-kasus korupsi. Masyarakat menjadi kian gamang karena hingga kini masih belum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Korupsi, bisa menjadi permasalahan yang sepele, bisa juga menjadi masalah yang sangat pelik. Tinggal dari mana kita melakukan pendekatan. Rasanya kita tidak perlu berbicara tentang korupsi pada ranah yang pelik. Karena dalam setiap perdebatan pada acara-acara talk show dibanyak televisi selalu menjadi tema yang tidak pernah terselesaikan, yang pada akirnya menjadi debat kusir belaka. Dalam tulisan ini, mari kita mengerucut pada ranah korupsi dengan pendekatan yang sederhana, artinya adanya niat baik dan kemauan bersama untuk menyelesaikan masalah (bukan malah mempermasalahkan masalah), agar korupsi bisa ditangani dengan segera hingga tuntas.

Korupsi merupakan akibat dari sebab yang terjadi. Ada hukum kausalitas disana. Korupsi terjadi karena adanya peluang untuk itu. Peluang ini bisa diciptakan, bisa juga merupakan celah yang telah ada dan dengan cerdik bisa dimanfaatkan. Nah sekarang, bagaimana caranya menutup celah dan menutup kesempatan agar siapapun tidak bisa melakukan korupsi. Hukum seberat apapun, tidak akan banyak berpengaruh, karena justru dengan adanya hukum yang dibuat memberikan peluang bagi mereka yang otaknya sudah rusak untuk mencari celah. Artinya, hukum malahan membuat mereka yang otaknya sudah rusak itu menjadi semakin cerdik dan pintar.

Seperti kita ketahui, dana yang diselewengkan dari tindak korupsi adalah dana yang berasal dari rakyat melalui terhimpunnya pajak yang dikutip. Secara esensial, penyelewengan ini dengan mudah bisa terjadi karena tidak adanya transparansi laporan keuangan kepada public/masyarakat. Adanya akuntan public yang melakukan audit belum menyelesaikan masalah. Karena masyarakat sama sekali tidak memiliki kepercayaan terhadap akuntan public yang ada. Buktinya, walaupun sudah diaudit masih saja ada penyelewengan. Lalu apanya yang di audit ? oleh karena itu, jika memang ada kemauan dan itikat baik, audit dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Caranya ? setiap instansi pemerintah yang dalam operasioalnya menggunakan dana pemerintah yang notabene uang rakyat, diwajibkan memberi laporan keuangan secara detail melalui media cetak. Berikan kesempatan kurang lebih satu bulan bagi masyarakat untuk meneliti atau melakukan audit. Jika tidak ada feedback, maka laporan itu telah diterima. Hal ini bisa dilakukan pada tiap provinsi sampai tingkat kecamatan dan kelurahan. Mulai dari tingkat istana Kepresidenan, sampai kelurahan. Sederhana, bukan ? kalo saja ada yang mengatakan tidak sesederhana itu pelaksanaannya. Maka bisa dipastikan, suara itu datang dari orang yang merasa dirugikan dengan system ini. Dengan adanya laporan detail yang transparan seperti ini, maka tertutup kemungkinan untuk mencari celah. Dalam laporan itu, jika ada pembelian diwajibkan menyertakan nota pembelian. Dan masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan, maka tidak ada lagi pembelian secara fikltif yang sering merupakan salah satu peluang terjadinya korupsi.

Sebuah contoh yang sederhana, sekarang sedang terjadi gonjang ganjing tentang dana pelantikan yang luar biasa besar. Dengan adanya laporan yang transparan, maka masyarakat menjadi tahu untuk apa saja diperlukan dana sebesar itu. Banyaknya pertanyaan yang terlontar dari berbagai kalangan dimasyarakat karena selama ini tidak adanya transparansi terhadap pengunaa dana masyarakat.

Penulis sangat yakin, jika ada instansi yang memiliki laporan keuangan yang benar, maka tidak akan sulit melakukannya. Ini merupakan salah satu solusi dalam penanggulangan korupsi yang sudah merasuki tulang sumsum di negeri tercinta ini. Namun, tentu saja itu semua kembali kepada kemauan dan itikat baik dari masyarakat itu sendiri ataupun dari petinggi pemerintah. Jika saja hal sepele ini bisa dengan perlahan teraksana, maka akan terciptalah saling percaya antara masyarakat dan pemerintah hingga terjalin hubungan yang sangat harmonis. Semoga. Salam Kopasiana dan MERDEKA !

sumber:
http://umum.kompasiana.com/2009/09/10/salah-satu-solusi-menangkal-solusi/

~ Minggu, 11 Desember 2011 0 komentar

KERUGIAN KORUPSI

KERUGIAN KORUPSI

Kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara.

Kerugian Berdasarkan Materi

Dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.

Kerugian Yang Bersifat Waktu

Dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.

Kerugian Berupa Moral.

Apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

~ 0 komentar

Faktor-faktor Penyebab Korupsi

Korupsi sering terjadi diberbagai negara-negara bagian, Faktor penyebab korupsi pun berbagai macam adanya, contoh penyebab-penyebab korupsi adalah sebagai berikut :

• Internal: Dorongan dari dalam diri sendiri
• Eksternal: Dorongan dari luar atau kondisi lingkungan

1. Faktor Enrichment:

Korupsi terjadi karena adanya willingness dan opportunity (internal & eksternal faktor). Faktor internal terkait dengan kualitas moral seseorang. Individu yg bermoral tinggi cenderung tidak melakukan korupsi, tetapi iman seseorang ada pasang dan surutnya. Sehingga, menggantungkan proses governance kepada seorang pemimpin saja tidaklah cukup. Diperlukan sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsi. Sistem yang (1) membatasi discretionary (D) seseorang, (2) mencegah terjadinya monopoli (M) dan (2) mendorong akuntability (A), akan mampu menekan tingkat korupsi…….. KORUPSI = D + M – A

2. Faktor Internal

• Persepsi terhadap korupsi
• Kualitas moral dan integritas individu
* Internal Enrichment: Ada budaya ketimuran tertentu yang menempatkan pemberian hadiah kepada atasan sebagai wujud dari rasa hormat, walaupun sebenarnya hal ini bisa dikategorikan sebagai suatu bentuk korupsi. Kondisi ini menyebabkan perang melawan korupsi menjadi lebih menantang. Yang harus dihadapi tidak saja perilaku korup dari para koruptor, tetapi juga benteng budaya.

* Persepsi Terhadap Korupsi

• Pengertian setiap orang tentang korupsi tidak sama, 1994
• Salah satu penyebab masih bertahannya sikap permisif terhadap korupsi karena belum terpetakannya istilah dan artikulasi definitif terhadap korupsi, sehingga terjadi ambiguitas dalam melihat korupsi, 2004
• Korupsi di dunia pendidikan rentan, 2001
- Petty corruption: memberi tips guru untuk tambahan privat siswa
- Medium corruption: penyimpangan distribusi dan pengalokasian scholarship
- Grand corruption: penyimpangan dana bantuan pembangunan gedung sekolah/universitas
• Penyimpangan beberapa perilaku yang terkait dengan ketidakdisiplinan dosen, karyawan, mahasiswa sangat tinggi, 2006

* oralitas dan Integritas Individu

• Keserakahan (greedy)
• Himpitan ekonomi, seperti gaji lebih kecil dari kebutuhan yang makin meningkat
• Latar belakang kebudayaan atau kultur kerja atau lingkungan tempat tinggal
• Self Esteem yang rendah

http://hightek-bet.blogspot.com/2011/11/faktor-faktor-penyebab-korupsi.html

~ 0 komentar

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

pmp dan ppkn

~ 0 komentar

Pancasila sebagai Aplikasi dalam kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai Aplikasi dalam kehidupan bernegara.

A. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dan saling menghormati antara satu sama lain dalam menjalankan ibadahnya di setiap masing-masing agama yang bebeda.
B. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab

Mengakui persamaan derajat hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia, Saling mencintai dan saling menyayangi sesama manusia, Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa, Tidak bersikap sesuka hati terhadap orang lain, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaa n, Berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat.

C. Sila ketiga : Persatuan indonesia

Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Tidak mendzolimi negaraya sendiri, tidak berkhianat dengan negaranya sendiri. Dengan sila ketiga ini di harapkan para pemuda Indonesia saling bersatu dan tidak mudah terpovokasi.
D. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Rakyat Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, masyarakat memberikan kepercayaan kepada wakil- wakil yang dipercayanya. Namun saat ini banyak wakil-wakil rakyat yang berkhianat kepada rakyatnya yang sudah memberikan kepercayaannya kepada wakil rakyatnya yang dipilih. Mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan, menerima hasil musyawarah dengan itikad baik, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.

E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, rakyat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karna mencermikan warga Indonesia yang saling bergotong-royong.

~ 0 komentar

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:

Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/

~ 0 komentar

Voice Recognition

a. Latar Belakang Kebutuhan
Voice Recognition adalah suatu sistem yang dapat mengidentifikasi seseorang melalui suaranya, pada saat saya mencari pengertiaan dari voice recognition terdapat juga pengertian Speech Recognition yang hampir sama secara fungsinya. Tapi terdapat perbedaan antara keduanya, Voice Recognition mengidentifikasi siapa yang berbicara, tetapi Speech Recognition mengidentifikasi apa yang diucapkan.


Hardware yang digunakan :

SoundCard, merupakan alat yang ditambahkan dalam suatu Komputer yang fungsinya sebagai input dan output suara untuk mengubah sinyal elektrik, menjadi analog maupun menjadi digital.
Microphone, Alat untuk mengubah suara yang melewati udara, air dari benda orang menjadi sinyal elektrik.
Processor/Komputer, Dalam proses suara digital menterjemahkan gelombang suara menjadi suatu simbol biasanya menjadi suatu nomor biner yang dapat diproses lagi. Saat pengunaan menggunakan mikrofon, soundcard berkualitas baik, sehingga akan mengurangi noise yang disebabkan karena terganggu sinyal monitor, pci slots.
Software pendukung Voice Recognition

Voice recognition sudah dikembangkan dalam waktu yang cukup lama, akan tetapi sampai saat ini aplikasinya masih sangat terbatas. Keterbatasannya karena sampai saat ini aplikasi-aplikasi voice recognition hanya berjalan di komputer desktop minimal.

b. Teknologi Informasi
Teknologi Informasi pasti dibutuhkan dalam menunjang Voice Recognition untuk menunjang keakuratan penyampaian informasi.

c. Algoritma Yang Digunakan
Speaker recognition menggunakan fitur akustik ucapan yang ditemukan berbeda pada setiap orang. Ciri akustik tersebut disebabkan adanya perbedaan anatomi (seperti bentuk mulut dan tenggorokan) dan kebiasaan yang berbeda seperti (penekanan dan gaya bahasa). Perbedaan yang khas tersebut disebut “voiceprints“ yang menjadi suatu metode biometric.

~ 0 komentar